- Edukasi
- /
- Artikel
- /
- BPJS Ketenagakerjaan: Cara Cerdas & Aman dalam Mempersiapkan Masa Depan Finansial Pekerja Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan: Cara Cerdas & Aman dalam Mempersiapkan Masa Depan Finansial Pekerja Indonesia
Ingat, memiliki dana pensiun dan perlindungan jaminan sosial bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan!
Editor Hartaku
Content Writer
27 November 2025

Saat memasuki usia tidak produktif, seorang pekerja tidak bisa lagi mengandalkan pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Disaat seperti itulah memiliki dana pensiun dan perlindungan jaminan sosial yang terencana akan memainkan peran penting. Bagi pekerja yang peduli terhadap masa depan setelah memasuki periode pensiun, memiliki dana pensiun dan jaminan perlindungan sosial dengan pengelolaan yang baik tentu menjadi pilihan prioritas.
Namun, sudahkah kita mengetahui bahwa salah satu fondasi utama perlindungan sosial di Indonesia yang bisa memastikan seorang pekerja menerima manfaat jaminan hari tua dan pensiun adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)?
Secara hukum, undang-undang utama yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2011. UU ini kemudian membentuk dua kategori BPJS, dalam hal ini adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang program jaminan sosialnya dijalankan dalam skala nasional.
Nah, untuk mencerahkan pemahaman dalam menyiapkan dana pensiun dan jaminan hari tua bagi para pekerja, artikel kali ini akan mengulas secara lengkap terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. Simak selengkapnya di bawah ini!
Mengenal Program BPJS Ketenagakerjaan
Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu ruang lingkup BPJS yang menyelenggarakan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Seiring perkembangannya, melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan penambahan satu program baru yang disebut sebagai Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Berikut penjelasannya!
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan program perlindungan yang diberikan ketika seorang pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit tertentu yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Adapun bentuk manfaat yang diterima peserta yang mengikuti program JKK, yaitu:
Homecare service
Santunan meninggal dunia 48x upah
Santunan cacat total tetap 56x upah
Manfaat beasiswa maksimum Rp. 174 juta (untuk dua orang anak)
Santunan tidak mampu bekerja di 12 bulan pertama dengan perlindungan 100% dan 50% untuk bulan berikutnya hingga sembuh
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program perlindungan yang menjamin agar peserta menerima sejumlah uang tunai ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat permanen. Adapun manfaat yang didapatkan dari JHT, mencakup:
Pembayaran sekaligus kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, berhenti bekerja dengan alasan mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia. Untuk kasus peserta yang meninggal dunia, uang akan diberikan kepada ahli waris.
Pembayaran sebagian kepada peserta yang telah memasuki periode persiapan pensiun dengan manfaat yang diberikan sebanyak 10% dari total saldo. Jika peserta berencana untuk mengikuti program kepemilikan rumah, maka manfaat perlindungan yang akan didapatkan maksimal 30% namun dengan syarat telah menjadi peserta program minimal selama 10 tahun.
3. Jaminan Pensiun (JP)
JP merupakan program perlindungan yang diberikan kepada peserta untuk mempertahankan derajat kehidupan dengan layak. Hal itu berlaku untuk peserta yang kehilangan atau kekurangan penghasilan karena telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat permanen. Adapun manfaatnya dari program JP, yaitu:
Pensiun hari tua: uang bulanan akan diterima oleh peserta yang telah memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
Pensiun cacat: uang bulanan akan diterima oleh peserta dengan kondisi cacat total yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit sampai dengan meninggal dunia.
Pensiun janda/duda: uang bulanan akan diterima oleh ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah kembali.
Pensiun anak: uang bulanan akan diterima oleh anak ahli waris sampai si anak mencapai umur 23 tahun, telah bekerja, atau telah menikah. Adapun jaminan pemberian akan diberikan maksimal untuk dua orang anak.
Pensiun orang tua: uang bulanan akan diterima oleh salah satu orang tua ahli waris sampai dengan si penerima meninggal dunia, khususnya untuk peserta yang belum memiliki suami, istri, maupun anak.
4. Jaminan Kematian (JKM)
JKM adalah program perlindungan yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan. Melalui perlindungan ini, diharapkan agar ahli waris tetap mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak. Adapun bentuk manfaat yang diterima dari JKM, yaitu:
Santunan kematian
Biaya pemakaman
Santunan berkala selama 24 bulan (dari poin 1-3 memiliki total keseluruhan manfaat sebanyak Rp. 42 juta)
Manfaat beasiswa maksimum Rp. 174 juta untuk dua orang anak peserta
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Adapun JKP merupakan program perlindungan yang diberikan untuk pekerja atau buruh yang telah mengalami PHK. Tujuannya dari program ini sendiri agar pekerja atau buruh dapat mempertahankan derajat kehidupannya dengan layak ketika kehilangan pekerjaan. Dengan program ini, diharapkan agar peserta tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika terdapat resiko akibat pemutusan hubungan kerja sembari menunggu peserta berusaha untuk mendapatkan pekerjaan lain. Adapun manfaat dari JKP, yaitu:
Uang tunai yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya dengan manfaat sebesar 60% dari upah dan durasi penerimaan paling lama enam bulan lamanya.
Mendapatkan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang diadakan atau diselenggarakan oleh kementerian yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.
Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan laman informasi di website BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua cara untuk melakukan pendaftaran, yaitu daftar secara online atau bisa juga langsung melakukan pendaftaran di kantor cabang terdekat. Adapun langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
Pendaftaran Online Pekerja (Bukan Penerima Upah)
Bagi pekerja yang dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) bisa melakukan pendaftaran online dengan mengakses BPJS Ketenagakerjaan.
1. Pilih “Pendaftaran Peserta” kemudian pilih Individu (Pekerja BPU)
2. Masukkan alamat email dan kode captcha lalu pilih DAFTAR
3. Cek email dan pilih aktivasi pendaftaran
4. Lengkapi data individu
5. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
6. Peserta akan mendapatkan kartu digital yang dikirim melalui email atau bisa mengambil bentuk fisiknya di kantor cabang terdekat
Pendaftaran Online Perusahaan (Penerima Upah)
Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan karyawannya dengan kategori Penerima Upah bisa melakukan pendaftaran kepesertaan perusahaan dengan mengakses BPJS Ketenagakerjaan.
1. Pilih “Pendaftaran Peserta” kemudian pilih Penerima Upah
2. Masukkan alamat email dan kode captcha lalu pilih DAFTAR
3. Cek email dan pilih aktivasi pendaftaran
4. Lengkapi permintaan data yang ada pada layar monitor sesuai dengan data perusahaan yang dimiliki
5. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
6. Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau bisa mengambil bentuk fisiknya di kantor cabang terdekat
Pendaftaran di Kantor Cabang
Pekerja (Bukan Penerima Upah)
1. Mendatangi kantor cabang dan mengisi formulir pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
2. Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
3. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
4. Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan dari petugas pelayanan
5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dari petugas pelayanan
6. Melakukan pembayaran iuran
7. Setelah pembayaran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta
Dokumen Pendaftaran (Bukan Penerima Upah)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Alamat Email
Perusahaan (Penerima Upah)
1. Mendatangi kantor cabang dan mengisi formulir pendaftaran kepesertaan perusahaan dengan lengkap
2. Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
3. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
4. Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan dari petugas pelayanan
5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dari petugas pelayanan
6. Melakukan pembayaran iuran
7. Setelah pembayaran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta
Dokumen Pendaftaran (Penerima Upah)
1. Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
3. Formulir Laporan Rincian Iuran Pekerja.
4. NPWP Perusahaan
5. KTP Pemilik Perusahaan
6. KTP Tenaga Kerja
7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Nah, itu dia program dan manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran!
Artikel Terkait
Lihat Semua
2 September 2025
Obligasi: Investasi dengan Resiko Rendah untuk Membantu Keuangan Masa Depan!
Tidak hanya soal keuntungan yang besar, investasi di pasar modal juga membutuhkan pertimbangan resiko kerugian. Untuk menghasilkan keuntungan yang stabil sambil menghindari resiko kerugian yang tinggi, maka obligasi adalah pilihan investasi yang tepat!
EEditor Hartaku
Content Writer

2 September 2025
Mengapa Tabungan Hari Tua Penting? Ini Manfaat dan Cara Mempersiapkannya
Masa depan memang tidak bisa ditebak, tapi bisa dipersiapkan. Salah satunya dengan memiliki tabungan hari tua yang tepat dan direncanakan sejak awal.
EEditor Hartaku
Content Writer

