Perhitungan dan Regulasi THR yang Harus Kamu Tahu, Sudah Terima Belum?
Ternyata begini perhitungan pemberian THR dari perusahaan kepada karyawannya setiap Hari Raya Idul Fitri. Kamu harus tahu agar dapat hak sesuai aturan!
Editor Hartaku
Content Writer
7 April 2026

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi yang melekat di Indonesia setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. THR bahkan wajib diberikan sebuah perusahaan kepada karyawan.
Pencairan THR biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bisa dari H-21 hingga H-7 Lebaran. Meski THR wajib diberikan, terkadang masih ada perusahaan yang tidak membagikan THR atau membagikan dalam jumlah yang tak sesuai aturan.
Padahal, THR adalah hak setiap karyawan. Jika kamu masih baru bekerja di perusahaan, maka harus tahu dahulu aturan pembagian THR yang berlaku sesuai hukum di Indonesia.
Bagaimana memang aturan pembagian THR ini? Artikel ini akan mengulas perhitungan dan regulasi THR yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu THR dan Siapa Saja yang Menerimanya?
THR adalah hak yang harus diperoleh oleh setiap pekerja. THR ini merupakan bentuk penghargaan dari pemberi kerja kepada pekerja sekaligus uang untuk membantu kebutuhan selama musim Lebaran.
Pekerja mana saja yang berhak menerimanya? Dalam hal ini, THR harus diberikan oleh perusahaan berskala besar maupun kecil.
Artinya, baik pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pekerja di industri informasi, pekerja di industri semi formal berhak mendapatkannya. Termasuk juga perusahaan yang masih kecil.
Namun, jika perusahaan masih amat kecil dan belum mendapatkan keuntungan hingga belum mampu memberikan THR, jumlah THR yang diberikan bisa menyesuaikan tergantung dengan kemampuan pemilik usaha.
Sebaliknya, berdasarkan aturan Kemnaker, ada beberapa ketentuan soal siapa saja yang belum bisa menerima THR. Pertama, pekerja dengan masa kurang dari satu bulan.
Karyawan yang baru masuk disebutkan dalam Permenaker Nomor 6/2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 bahwa mereka boleh tidak diberikan THR.
Kedua, adalah pegawai yang berstatus non-karyawan suatu perusahaan. Dalam hal ini bisa berupa pegawai borongan atau pegawai outsourcing.
Pasalnya, mereka tidak memiliki hubungan kerja secara formal. Namun mereka masih bisa diberikan THR sesuai dengan kebijakan dari kantor.
Jika kantor tersebut memiliki subsidi, maka pekerja yang baru juga bisa mendapatkan THR meskipun tidak dalam jumlah full gaji.
Kemudian ketiga adalah pekerja yang kontraknya habis sebelum hari raya. Meskipun ia sudah bekerja selama bertahun-tahun, tetapi jika ia sudah berakhir kontraknya atau resign, maka tidak berhak lagi diberikan THR.
Dasar Hukum Pemberian THR bagi Pekerja
Lebih jelasnya lagi, pembagian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun pekerja yang wajib diberikan THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal selama satu bulan di perusahaan tertentu.
Tak hanya berpaku pada aturan di atas, Kemenaker setiap tahunnya akan mengeluarkan aturan mengenai THR sesuai dengan kondisi di lapangan.
Seperti dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 dijelaskan bahwa THR mulai tahun 2025 harus diberikan maksimal H-7 Lebaran. Hal ini tentunya memihak kepada para pekerja yang membutuhkan dana THR ini untuk bersiap menuju hari raya.
Jika sebuah perusahaan tidak membayarkan THR-nya kepada pegawai maka pemerintah akan memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang melanggar. Misalnya teguran kepada perusahaan bahkan dibatasinya kegiatan usaha.
Dengan begitu, pekerja yang tidak mendapatkan THR dari atasan atau perusahaan bisa melapor kepada pihak yang terkait misalnya bagian layanan Kemenker.
Waktu Pemberian THR
Setiap perusahaan memiliki waktu tersendiri dalam menyalurkan THR-nya. Ada yang sudah memberikannya H-14 hari, H-10 hari, bahkan H-7 hari.
Pada tahun ini, artinya THR sudah dapat didistribusikan mulai dari tanggal 11 Maret hingga 15 Maret 2026 atau bahkan lebih dari tanggal tersebut sesuai ketentuan perusahaan.
Cara Menghitung THR
Setelah mengetahui hukum pembayaran THR, berikutnya kamu harus tahu besaran THR yang berhak kamu peroleh. Besarannya berbeda tergantung dengan lamanya masa kerja seorang pegawai. Berikut simulasinya:
Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun
THR untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun adalah sebesar satu kali gaji. Misalnya gaji kamu per bulan adalah Rp 6 juta maka THR yang berhak kamu dapatkan adalah Rp 6 juta juga.
Masa Kerja 1-12 Bulan
Jika kamu belum bekerja selama satu tahun, artinya kamu termasuk ke dalam kategori 1-12 bulan. Berbeda dengan pekerja satu tahun, pekerja ini tidak akan mendapatkan THR sebanyak satu gaji.
Kamu hanya akan mendapatkan gaji proporsional yang berumuskan (masa kerja/12) x 1 bulan gaji. Jika gaji bulanan kamu sebesar Rp 6 juta dan kamu sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang berhak dapatkan adalah (6/12) x Rp 6 juta = Rp 3 juta.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR
Perusahaan yang tak membayarkan THR bagi pekerja tentunya akan diberikan sanksi. Masih berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa sanksi tersebut yakni:
Dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar jika tidak membayarkan THR
Dikenakan sanksi administratif bagi perusahaan yang telah membayarkan THR. Sanksi bisa berupa penghentian sementara usaha, pembekuan izin usaha, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR
Jika kamu tidak mendapatkan THR padahal kamu termasuk ke dalam kriteria yang berhak mendapatkannya, maka kamu wajib melaporkan perusahaanmu.
Tak perlu takut, Kemnaker telah menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses masyarakat secara online maupun offline. Berikut caranya:
Pengaduan Online
Buka webiste Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id
Masuk dan buat akun jika belum membuat
Setelah itu, masuk kembali ke akun yang sudah dibuat
Klik “Pengaduan THR”
Pilih asal daerah perusahaan “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota”
Pilih nama perusahaanmu
Isi informasi mengenai pekerjaanmu mulai dari jabatan, bagian, status pegawai, pokok masalah, kronologis, dan bukti-bukti yang kamu punya
Kirim laporan
Tunggu respons lebih lanjut dari Kemnaker
Pengaduan di Aplikasi SIAP KERJA
Unduh aplikasi SIAP KERJA
Buka aplikasi dan daftar akun terlebih dahulu
Login dengan username dan password yang telah dibuat
Pilih “Pengaduan THR”
Isi formulir online yang tersedia dengan data yang lengkap
Laporkan keluhan yang kamu alami
Pengaduan Secara Offline
Pengaduan secara offline atau langsung bisa mendatangi Posko THR yang di dekat daerahmu. Selain itu, kamu juga bisa mendatangi langsung kantor PTSA Kemenaker di Jl Jendral Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.
Tips Mengelola THR dengan Bijak
Setelah kamu mendapatkan THR sesuai dengan hakmu, maka jangan terlalu berpuas dahulu. Jangan sampai THR-mu habis begitu saja karena impulsif atau konsumtif.
Kamu harus bijak mengelola THR ini supaya bisa disimpan untuk tabungan atau investasi di masa depan. Agar tak boros, ini beberapa tips mengelola THR Lebaran dengan bijak:
Buat daftar kebutuhan akan Lebaran. Setelah itu, urutkan kebutuhan apa saja yang menjadi prioritas. Jangan sampai kamu membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan hanya karena memiliki dana lebih.
Simpan THR untuk tabungan atau investasi. Meskipun kamu memiliki banyak kebutuhan Lebaran tetapi tak ada salahnya untuk menyisihkan sedikit dari THR-mu untuk tabungan. Sebaliknya, jika sisa dari THR-mu masih berlimpah bisa disalurkan untuk investasi.
Jangan FOMO. Jangan mudah mengikuti tren sampai melupakan bahwa kamu masih membutuhkan dana THR untuk kebutuhan lainnya.
Jangan mudah tergiur diskon atau promo. Pasalnya, selama musim Lebaran pasti akan banyak promo menarik yang ditawarkan. Terkadang, meski kamu tak membutuhkannya kamu menjadi tergiur membeli karena harganya yang murah.
Gunakan untuk membayar utang. THR adalah uang dingin atau bisa dianggap bonus. Sehingga uang ini dapat menjadi kesempatan bagimu untuk mengurangi bahkan melunasi utang-utang yang masih menumpuk.
Sisihkan untuk berbagai. Langkah ini sangatlah bijak karena untuk kemaslahatan bersama. Tak perlu mengeluarkan sedekah dalam jumlah besar, nominal kecil pun akan menjadi manfaat yang besar jika kamu ikhlas memberikannya.
Artikel Terkait
Lihat Semua
6 Maret 2026
Rincian Biaya Mudik & Panduan Budgeting agar Kantong Tidak Boncos!
Berapa estimasi biaya yang diperlukan untuk mudik? Cari tahu dengan melakukan pemetaan komponen biaya dan simulasi rincian biaya agar mudik Anda jadi lebih menyenangkan!
EEditor Hartaku
Content Writer

16 April 2026
Ide Menu Takjil yang Mudah Dibuat di Rumah Beserta Estimasi Biayanya
Menjelang waktu berbuka, takjil sering menjadi hidangan yang paling ditunggu. Kalau Anda ingin membuatnya sendiri di rumah, ada banyak menu takjil sederhana yang tidak hanya mudah dibuat tetapi juga memiliki biaya yang cukup terjangkau.
EEditor Hartaku
Content Writer

