KPM PRIMA Danamon - Dapatkan Cashback Rp1 Juta Saldo Gopay!
Sedang Berlangsung

KPM PRIMA Danamon - Dapatkan Cashback Rp1 Juta Saldo Gopay!

30 September 2025 - 31 December 2025

Produk KeuanganLainnya

Ajukan KPM Prima lewat D-Bank PRO

Detail Promo

Nama Promo

KPM PRIMA Danamon - Dapatkan Cashback Rp1 Juta Saldo Gopay!


Periode Promo

30 September 2025 - 31 December 2025


Ajukan KPM Prima lewat D-Bank PRO mulai 1 Juni – 31 Desember 2025, dan nikmati cashback Rp1.000.000 saldo Gopay untuk 10 nasabah pertama yang disetujui dan dicairkan oleh Adira Finance!

Syarat :
✅ Pengajuan melalui aplikasi D-Bank PRO
✅ Disetujui & dicairkan oleh Adira Finance (maks. 31 Jan 2026)
✅ Telah bayar angsuran pertama (ADDB) atau kedua (ADDM) tepat waktu

Cashback dikirim langsung ke akun Gopay nasabah maksimal 30 hari kerja setelah pencairan!

🚫 Program tidak dapat digabung dengan promo lainnya.
🛡️ Waspadai penipuan yang mengatasnamakan Bank Danamon.

Syarat & Ketentuan Promo

  1. Program berlaku untuk Nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima dari tanggal 1 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025 melalui D-Bank PRO yang kemudian akan dialihkan ke halaman milik Adira Finance dan pengajuannya telah disetujui oleh Adira Finance serta dilakukan pencairan maksimal 31 Januari 2026.

  2. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan cashback Rp1.000.000 (satu juta rupiah) Saldo Elektronik Gopay dengan rincian sebagai berikut:

  3. Dapatkan cashback Rp1.000.000 saldo Gopay untuk 10 nasabah pertama yang mengajukan KPM Prima pada periode 1 Juni – 31 Desember 2025!

  1. Proses untuk mendapatkan Cashback Rp1 Juta Saldo Elektronik Gopay

    • Cashback akan dikirimkan langsung ke Saldo Wallet Gopay dan nasabah akan menerima notifikasi penerimaan cashback pada aplikasi Gopay yang tersambung dengan nomor telepon seluler Nasabah yang digunakan untuk pengajuan fasilitas KPM Prima.

    • Cashback akan dikirimkan kepada Nasabah selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pengajuan pembiayaan Nasabah disetujui dan dilakukan pencairan.

    • Nasabah hanya akan mendapatkan cashback jika Nasabah telah membayar angsuran pertama, untuk aplikasi ADDB (Angsuran di Belakang) atau angsuran kedua, untuk aplikasi ADDM (Angsuran Dibayar di Muka) secara tepat waktu.

  2. Adira Finance tidak bertanggung jawab atas kegagalan proses penerimaan cashback, apabila ada perubahan data diri dan nomor telepon dari data pengajuan.

  3. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.

  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon.

  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

  3. Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  4. Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  5. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan. 

  6. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).  

  7. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan. 

  8. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

  9. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance. 

  10. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).  

  11. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

  12. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

  13. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.