• Edukasi
  • /
  • Artikel
  • /
  • Kenali 7 Perbedaan Pinjaman Online Legal & Ilegal, Awas Tertipu! 

Kenali 7 Perbedaan Pinjaman Online Legal & Ilegal, Awas Tertipu! 

Ini adalah beberapa perbedaan pinjaman online legal dan ilegal yang harus Anda tahu. Mulai dari izin aplikasi hingga tampilan aplikasinya.

E

Editor Hartaku

Content Writer

2 September 2025

Kenali 7 Perbedaan Pinjaman Online Legal & Ilegal, Awas Tertipu! 

Pinjaman online saat ini marak beredar dan bisa dijangkau dengan mudah. Pasalnya, pinjaman online bisa diajukan hanya lewat handphone.

Pinjaman online atau pinjol ini memang dapat dijadikan pilihan ketika Anda tengah membutuhkan dana darurat. Pengajuan dan penarikan yang mudah membuat banyak orang menggunakannya. Sayangnya, tak sedikit pengguna jasa pinjaman online tahu dengan konsekuensinya. Mereka hanya asal mengajukan tanpa memikirkan bagaimana ke depannya.

Banyak ditemukan juga kasus pengguna pinjol yang terkena teror debt collector, data pribadinya disebar luaskan, pengembalian dana dengan bunga yang tinggi, dan masih banyak lagi.

Jika Anda tengah mempertimbangkan untuk mengambil dana pinjaman lewat pinjaman online, hal-hal ini mesti diperhatikan agar tidak terkena penipuan serta konsekuensi buruk.

Apa Itu Pinjaman Online?

Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pinjaman online adalah usaha yang menawarkan jasa layanan finansial berupa peminjaman uang. Sistem pinjaman bisa dilakukan secara online lewat aplikasi atau website.

Pinjol juga sering disebut fintech peer to peer lending. Biasanya dana yang digelontorkan pinjol untuk mendanai peminjam adalah uang dari perusahaan atau perseorangan.

Aplikasi pinjaman online bisa diunduh di Play Store, App Store atau Apple Store. Untuk meminjam di sini, seseorang tidak memerlukan agunan atau jaminan layaknya mengajukan pinjaman di bank.

Seseorang hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat, nomor handphone, informasi diri, informasi tempat kerja, informasi gaji, dan catatan kredit yang bersih.

Jika tempat kerja jelas dan catatan kredit bersih sesuai dengan SLIK OJK, maka Anda akan mudah mencairkan pinjaman. Kemudian tersebutlah yang memicu banyak orang ramai menggunakan pinjol.

Acapkali banyak kasus seseorang yang terkena tagihan dengan nominal tinggi dikarenakan kurang melek dengan resiko penggunaan pinjol. Bunga  yang dikenakan pada pinjaman online nominalnya lebih besar daripada di bank.

Oleh karena itu, kenali dahulu perbedaan pinjaman online legal dan ilegal berikut ini.

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri serta perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal:

1. Besar Bunga

Bunga adalah hal yang pasti harus dibayar peminjam kepada pinjol. Bunga juga berlaku untuk berbagai sistem pinjaman baik itu kartu kredit, paylater, KPR, dan lainnya.

Dalam sistem pinjaman online, besar bunga yang ditawarkan bermacam-macam. Namun, untuk pinjaman online legal besar bunga telah diatur langsung oleh OJK.

Mengutip Tempo, OJK telah menetapkan besar bunga untuk pinjaman online legal sebesar maksimal 0,3 persen jika tenor di bawah 6 bulan. Sedangkan bunga dengan tenor di atas 6 bulan sebesar 0,2 persen.

Berbeda dengan pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal pada dasarnya tidak mempunyai izin OJK. Sehingga pinjol ilegal tidak mengikuti aturan ketat dari OJK.

Mereka bisa seenaknya menetapkan besaran bunga. Bahkan, ada yang mencapai dua kali lipat dari besar cicilan per bulannya. 

Jika Anda tidak mau rugi meminjam dana di pinjol, maka jangan sampai terjerat pinjol ilegal. Anda hanya akan dipaksa membayar bunga dengan besar yang selangit.

2. Tenor Cicilan

Tenor adalah jangka waktu pelunasan pinjaman online. Tenor ini bisa dalam waktu 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya. Bahkan ada beberapa pinjaman online yang menawarkan tenor tahunan.

Pinjaman online legal biasanya memberikan tenor yang masuk akal. Biasanya minimal 2 minggu dengan besaran bunga tidak melebihi batas yang diatur OJK.

Sementara pada pinjaman ilegal, tenor yang dikenakan tidaklah masuk akal. Misalnya hanya 4 hari, 5 hari atau satu minggu. Terlebih, pinjaman online ilegal memberikan besar bunga yang besar.

Jika Anda terjerat pinjaman online legal, maka dalam waktu H-3 pelunasan pun Anda akan diteror oleh penagih. Sehingga meminjam di pinjaman ilegal tidak akan membuat Anda tenang.  

3. Izin OJK

Aplikasi pinjaman online legal pastinya telah mendaftarkan diri kepada OJK. Sehingga setiap tindakan dan sistem yang mereka jalankan akan diawasi dengan ketat.

Jika penyelenggara pinjaman online melakukan pelanggaran dari ketentuan yang diberlakukan OJK, maka mereka bisa dikenakan sanksi. Bahkan, jika pelanggaran termasuk berat bisa saja diberhentikan izin aplikasinya.

Jika ada tindakan yang merugikan Anda sebagai peminjam, Anda bisa melaporkan aplikasi ke OJK. Itu termasuk salah satu keuntungan jika Anda meminjam uang di pinjaman online legal.

Berbeda dengan pinjaman online legal, pinjol ilegal tidak mendaftarkan diri ke OJK. Sehingga OJK tak punya kewenangan untuk mengatur tindakan dan operasional mereka.

Sekalipun pihak aplikasi ilegal melakukan tindakan yang buruk, maka pengguna tidak bisa melaporkannya ke OJK. Pihak OJK pun tidak bisa memberhentikan mereka.

Namun, jika Anda terkena penipuan atau kerugian besar akibat pinjaman online ilegal, bisa melaporkannya ke pihak kepolisian karena bisa dikatakan sebagai penipuan. 

4. Izin Aplikasi

Saat mendaftar aplikasi pinjaman online, Anda akan diminta untuk mengizinkan aplikasi untuk menelusuri beberapa ruang yang ada di handphone Anda. Misalnya kontak, kamera, mikrofon, dan lainnya.

Hal itu untuk memberikan informasi kepada pihak pinjol jika penggunanya tidak mau melunasi hutang. Itu jadi hak mereka karena pada saat daftar Anda sendiri yang mengizinkannya.

Meski mereka bisa saja mengetahui informasi kontak Anda, tetapi pinjol legal tidak akan menggunakannya untuk kepentingan mereka. Misal menyebarluaskan informasi Anda atau menggunakannya untuk mengancam karena mereka bisa saja ditegur OJK.

Beda hal dengan pinjaman online ilegal. Mereka akan semena-mena memanfaatkan informasi Anda yang mereka peroleh dalam aplikasi.

Tidak menutup kemungkinan mereka bisa menyebar luaskan KTP Anda, nomor handphone Anda, dan lainnya untuk kepentingan mereka sendiri.

5. Profil Perusahaan

Profil perusahaan pinjaman online legal bisa Anda cari tahu di media sosial atau website mereka. Umumnya, mereka juga mencantumkan kontak customer service dan sebagainya.

Mereka juga biasanya akan memasang iklan dengan leluasa. Hal itu dikarenakan mereka telah diawasi OJK dan memang penyedia pinjaman yang legal.

Sedangkan pinjaman online ilegal tidak akan wara-wiri di media sosial atau website. Namun, keberadaan aplikasi mereka ada di App Store atau Google Play Store.

Selain itu, biasanya pinjaman online ilegal tidak memiliki customer service. Mereka bisa saja tidak bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan kepada customer.

6. Metode Promosi

Aplikasi pinjaman online legal mempunyai iklan atau media promosi yang jelas. Misalnya lewat Google Ads, media sosial ads, dan lainnya. Sementara pinjol ilegal biasanya tidak terlihat punya kampanye promosi.

Hal itu yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman. Sekalipun pinjaman online ilegal menampilkan promosi yang ada di beranda Anda, maka jangan asal percaya.

Pahami dahulu hal-hal sebelumnya jika Anda tertarik mengajukan pinjaman karena promosi mereka menarik. Perhatikan izin OJK, besar bunga, jangka tenor dan lainnya.

7. Cara Penagihan

Mengutip laman AFPI, salah satu metode penagihan yang kerap digunakan oleh pinjaman online adalah dengan melakukan teror melalui sambungan telepon. Tidak berhenti di situ, mereka juga menghubungi seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam dengan harapan tagihan segera dilunasi. 

Bahkan, dalam kasus yang lebih ekstrem, ada yang melakukan intimidasi, menyebarkan foto anak, hingga menyeret isu prostitusi, yang tentunya sangat meresahkan. Tindakan-tindakan semacam ini jelas tidak sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI dalam menangani persoalan penagihan pinjaman online. 

Umumnya, praktik semacam ini dilakukan oleh penyedia pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online ilegal tidak memiliki regulasi baku terkait mekanisme penagihan, sehingga mereka menagih dengan cara semena-mena. 

Selain itu, mereka juga tidak menawarkan solusi bagi peminjam, berbeda dengan layanan fintech lending resmi. Ketika pembayaran tertunda, bunga yang dibebankan bisa meningkat tajam.

Setiap perusahaan fintech pendanaan diwajibkan memiliki serta menginformasikan prosedur penyelesaian dan proses penagihan kepada pendana maupun peminjam apabila terjadi gagal bayar.

Perusahaan juga berkewajiban untuk memberitahukan kepada peminjam dan pendana mengenai langkah-langkah yang akan diambil jika terjadi keterlambatan atau kegagalan dalam pembayaran, seperti:

  • Pemberian peringatan terlebih dahulu

  • Ketentuan mengenai penjadwalan ulang atau restrukturisasi pinjaman

  • Komunikasi jarak jauh (desk collection) dengan peminjam melalui telepon, email, atau media komunikasi lainnya

  • Informasi terkait kunjungan atau interaksi dengan tim penagihan

  • Prosedur penghapusan pinjaman

Artikel Lainnya: