Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard® - Bonus 900.000 D-Point
Sedang Berlangsung

Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard® - Bonus 900.000 D-Point

30 September 2025 - 31 January 2026

Produk Keuangan

Kartu kredit prestigius yang ada di Indonesia saat ini, dipersembahkan secara eksklusif bagi kalangan berkelas dan premium yang ingin menjadikan setiap pengalaman hidupnya berkesan.

Detail Promo

Nama Promo

Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard® - Bonus 900.000 D-Point


Periode Promo

30 September 2025 - 31 January 2026


Fitur & Manfaat Unggulan

  1. Bonus 900.000 D-Point
    Dapatkan dengan transaksi akumulasi Rp100 juta dalam 60 hari sejak kartu disetujui.
    Berlaku hingga 31 Januari 2026.

  2. D-Point Rewards
    Kumpulkan D-Point dari setiap transaksi Rp2.500 dan tukarkan dengan airline miles, voucher, tiket, hingga merchandise eksklusif di dpoint.id.

  3. Limitless Services
    Nikmati layanan eksklusif 24 jam:

  • Relationship Manager & Hotline Premium (021) 3435 8889

  • Concierge Service untuk reservasi, perjalanan, dan kebutuhan pribadi.

  1. Travel Benefits

  • 5x Complimentary Access ke 1.300+ airport lounge global via Mastercard Travel Pass.

  • Akses Lounge Domestik di berbagai bandara besar Indonesia.

  1. Premium Protection
    Asuransi perjalanan & kecelakaan hingga Rp5 Miliar, termasuk perlindungan bagasi dan keterlambatan penerbangan.

  2. World Elite® Golf Access
    Gratis green fee di lapangan golf pilihan di seluruh Indonesia.

Syarat & Ketentuan Promo

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Pemegang Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard® yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program akan mendapatkan bonus point sebesar 900.000 D-Point dengan melakukan akumulasi transaksi minimal sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam 60 (enam puluh) hari kalender sejak kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).

  4. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon.

  5. Transaksi yang dihitung adalah pembelanjaan retail, dan tidak termasuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya.

  6. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Hadiah

  1. Bonus Point akan diberikan maksimal 2 (dua) bulan sejak Periode Transaksi berakhir dan tidak berlaku kelipatan.

  2. Hadiah Bonus Point akan dikreditkan pada Kartu Kredit Danamon milik Pemegang Kartu Utama dan muncul pada billing statement di bulan berikutnya setelah periode penarikan data pemenang.

  3. Pemberian Bonus Point tidak berlaku jika Kartu Kredit Danamon dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.

  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Bonus Point terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  5. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Bonus Point.