KPR Danamon - Hunian Ekslusif di Sutera Rasuna, Suku Bunga Mulai 3,5%
Sedang Berlangsung

KPR Danamon - Hunian Ekslusif di Sutera Rasuna, Suku Bunga Mulai 3,5%

31 October 2025 - 31 December 2025

Rumah & Apartemen

Wujudkan hunian impianmu dengan KPR Danamon Spesial Rate!

Detail Promo

Nama Promo

KPR Danamon - Hunian Ekslusif di Sutera Rasuna, Suku Bunga Mulai 3,5%


Periode Promo

31 October 2025 - 31 December 2025


Grand Launching Sutera Rasuna – Cluster Philo!

  • Suku bunga mulai dari 3.50% fixed 5 tahun

  • Tenor hingga 15 tahun

  • Bebas biaya provisi & administrasi

  • Diskon asuransi jiwa hingga 5%

📅 Berlaku hingga 31 Desember 2025
💳 Untuk Nasabah Preselected Platinum & KPR existing dengan histori lancar

Syarat & Ketentuan Promo

Kriteria Nasabah

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah Terpilih yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah Preselected Platinum periode Oktober 2025, atau

  2. Nasabah existing KPR Bank Danamon dengan pembayaran angsuran Lancar selama 2 (dua) tahun terakhir selanjutnya disebut “Nasabah”.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pengaduan Peserta Program

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id atau info.kprdanamon@danamon.co.id.

  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  2. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).

  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  6. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.